Tinjauan Yuridis Perusahaan dalam Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Authors

  • Micael Josviranto UNIVERSITAS NUSA NIPA

DOI:

https://doi.org/10.28926/briliant.v7i1.895

Abstract

Permasalahan tenaga kerja atau perburuhan merupakan permasalahan yang khas kita dengar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Terkait dalam hal tersebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satunya. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer diperoleh dari undang- undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bahan hukum sekunder didapat dari pengkajian terhadap literatur hukum khususnya ketenagakerjaan, makalah, internet dan lain- lain. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan undang- undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara.

References

Melayu Hasibuan, M. 2003. Manajemen Sumber daya Manusia. PT. Bumi Aksara. Jakarta.

Umar Kasim, U. 2004. Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Informasi Hukum Vol. 2.

Ridwan, H. 1988. Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1948. Manulang. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.

Prints Darwan, P. 2000. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT. Citra Aditya. Bandung.

Imam Soepomo, I. 1983. Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja. Djambatan. Bandung.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39).

Bambang Sunggono, B. 2007. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hal.27-28

Published

2022-02-26

Issue

Section

Education and Social Science