Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri

H.M. Dimyati Huda, Agus Edi Winarto, Lestariningsih Lestariningsih

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai macam permasalahan yang menjadi hambatan dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena peneliti menggunakan latar alamiah. Sedangkan jenis penelitian ini adalah normatif-empiris. Secara normatif, dikaji undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu dan secara empiris, didapatkan data dari hasil wawancara dan dokumentasi hasil pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada 2 faktor penting yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri. Pertama, regulasi yang mengatur tentang ketentuan dan penanganan tindak pidana pemilu masih memiliki titik lemah, antara lain: a) masih ada celah hukum yang membuat sulit menjerat pelaku tindak pidana pemilu, khususnya politik uang yang terjadi secara massif; b) tidak adanya kewenangan Bawaslu untuk memanggil paksa terhadap seseorang untuk dimintai keterangan atau kesaksiannya sehingga proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan; dan c) alotnya pembahasan untuk memutuskan tindak lanjut dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Gakkumdu karena adanya perbedaan persepsi. Kedua, masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berkontribusi melakukan pengawasan pemilu dikarenakan beberapa factor, diantaranya: a) tingkat pendidikan politik masyarakat tentang kepemiluan masih rendah, termasuk di kalangan remaja dan pemuda; b) adanya pemahaman masyarakat bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan urusan Penyelenggara Pemilu, dan bukan urusan mereka; c) adanya pemahaman di kalangan masyarakat bahwa hasil pemilu tidak berpengaruh terhadap kehidupan atau kesejahteraan mereka sehingga mereka cenderung menjadi apatis; d) adanya budaya ewuh pakewuh karena para pelanggar pemilu umumnya masih ada hubungan tetangga, saudara / keluarga mereka sendiri, atau setidaknya mereka saling kenal mengenal; dan e) masih ada kekhawatiran adanya intimidasi dari terlapor jika melaporkan pelanggaran pemilu sehingga keamanan diri dan keluarganya merasa terancam, hal ini karena tidak adanya jaminan keamanan terhadap pelapor maupun saksi tindak pidana pemilu.


Keywords


Pemilu; pelanggaran pemilu; tindak pidana pemilu

References


Alfiantoro, Handoko. 2018. “Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Konsep Sistem Peradilan Pidana Pemilu.” Jurnal Adhyasta Pemilu 1(2): 135–48.

Arifin, Muhammad Zainul, and Yunial Laily Mutiari. 2019. “Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan.” Jurnal Thengkyang 2(1): 1–15.

Daryono, Yon, Soni Akhmad Nulhakim, and Muhammad Fedryansyah. 2020. “Konflik Gender Dan Partisipasi Perempuan Sebagai Pengawas Pemilu 2019.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2(1): 1–73.

Hafid, Irwan. 2019. “Penegakan Hukum Mahar Politik Dalam Pilpres 2019 Ditinjau Dari Politik Hukum Pidana.” Jurnal Adhyasa Pemilu 2(2): 129–43.

Harahap, Parlin Azhar, Gomgom T.P.Siregar, and Syawal Amry Siregar. 2021. “Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum.” Jurnal Retentum 2(1): 90–98.

Ismail, and Fakhris Lutfianto Hapsoro. 2019. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dalam Perspektif Prinsip Kedaulatan Rakyat.” Justitia et Pax 35(1): 55–66.

Jatmika, Bayu Jati, Elok Heniwati, and Nina F. Dosinta. 2019. “Kajian Filsafat Ilmu: Perpajakan Di Indonesia Tinjauan Dari Syariat Islam Dan Hukum Pajak.” Maksi Untan 4(1).

Kasim, Aminudin. 2019. “Money Politics Pada Pemilu 2019 (Kajian Terhadap Potret Pengawasan Dan Daya Imperatif Hukum Pemilu).” Jurnal Adhyasta Pemilu 2(1): 19–33.

Kilipong, Christo Semuel Junior, Wempie Jh. Kumendong, and Hironimus Taroreh. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Menurut Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017.” Lex Crimen IX(3): 218–28.

Mulyono, Galih Puji, and Rizal Fatoni. 2019. “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.” Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 7(2): 97–107.

Pahlevi, Moch Edward Trias, and Azka Abdi Amrurobbi. 2020. “Pendidikan Politik Dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa.” INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi 6(1): 141–52.

Ramadhan, Muhammad Nur. 2019. “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.” Jurnal Adhyasta Pemilu 2(2): 115–27.

Romadhon, M. Irfan. 2020. “Peran Sabhara Dalam Mencegah Terjadinya Kericuhan Dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2019 Di Wilayah Hukum Polres Salatiga.” Indonesian Journal of Police Studies 1(1): 359–408.

Sastera, I Gusti Bagus Yoga, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. 2020. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia.” Jurnal Konstruksi Hukum 1(1): 192–96.

Solihah, Ratnia, Arry Bainus, and Iding Rosyidin. 2018. “Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Berintegritas Dan Demokratis.” Jurnal Wacana Politik 3(1): 14–28.

Sugianto, Bambang. 2017. “Analisis Yuridis Penerapan Dan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” Journal Al’Adl IX(3): 1689–99.




DOI: http://dx.doi.org/10.28926/briliant.v7i2.1012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Briliant: Jurnal Riset dan Konseptual

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published by:

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Universitas Nahdlatul Ulama Blitar